Lompat ke konten

Donasi Dengan Bukti Pemotongan Pajak

*** Sumbangan yang Anda berikan akan digunakan sesuai dengan tujuan sosial dan/atau keagamaan lembaga serta dicatat dalam pembukuan resmi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (PP Nomor 60 Tahun 2010).

Bukti pemotongan pajak akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.