Donasi Dengan Bukti Pemotongan Pajak
*** Sumbangan yang Anda berikan akan digunakan sesuai dengan tujuan sosial dan/atau keagamaan lembaga serta dicatat dalam pembukuan resmi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (PP Nomor 60 Tahun 2010).
Bukti pemotongan pajak akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.