Lompat ke konten

APA ITU BERBAKTI KAM ?

  1. Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katolik Keuskupan Agung Medan (BERBAKTI KAM) adalah Badan Amal Gereja yang didirikan oleh Uskup Agung Medan dengan Akte Notaris No 11 tertanggal 12 Agustus 2025.
  2. Didirikan menjadi Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan (LPSK) yang resmi bagi umat beragama Katolik :
    Disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan:
    – Kementerian Agama Perdirjen Bimas Katolik No. 186 tahun 2025
    – Kementerian Keuangan Perdirjen Pajak No. PER-22/PJ/2025
  3. Sebagai LPSK, maka sumbangan yang diberikan ke BERBAKTI bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan kotor baik pajak pribadi maupun pajak badan