Berbakti KAM -Berbagi Kasih Mengobarkan Harapan Indonesia 🇮🇩
BERBAKTI KAM memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan semua kegiatan bantuan amal keagamaan sesuai yang didirikan oleh Uskup Agung Medan dengan Akte Notaris No 11 tertanggal 12 Agustus 2025 dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan:
Kementerian Agama Perdirjen Bimas Katolik No. 186 tahun 2025
Kementerian Keuangan Perdirjen Pajak No. PER-22/PJ/2025
Berdiri sejak 2025, situs dan aplikasi BerbaktiKAM telah menjadi jembatan kebaikan dan badan amal keagamaan Keuskupan Agung Medan.
Terima kasih kepada jutaan orang baik yang telah memberikan kepercayaan Kitabisa untuk memfasilitasi lebih dari:



"Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri." (Matius 22 : 39)

#Berbagi Kasih Mengobarkan Harapan